Umur Aisyah Saat Menikah
Umur Aisyah Ketika Menikah dengan Rasulullah SAWW
Meluruskan Fitnah Kubro kaum Kafir Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya,”Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya.Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya.
Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.
BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru
menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orangIraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingattanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan :
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada
mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk empercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson,
Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun
(anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
SUMMARY:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
sumber :
The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Diterjemahkan oleh : C_P

hari berkata,
12 Februari, 2007 pada 9:17 am
good answer, I like it. I hate nonmoslem comment my prophet, with wrong story. But i don’t have answer with literatur can make the story thruth. allah swt blessing u.
i say berkata,
16 Maret, 2007 pada 4:02 am
Then, it’s means that al-quran or hadith is corrupted and cannot be trusted…. How come u say the al-quran or others islamic holy book is contained wrong verse or sentence? islam say the al-quran or others books related is the completion of all…
Islamic Defender berkata,
3 April, 2007 pada 6:11 am
Hmm… bagus sekali. Ya.. ya… saya sendiri muak ketika orang non muslim berkata dengan seenaknya. Muhammad Pedofil, itu isu yang pernah diangkat berkaitan dengan aisyah. Penjelasan yang bagus… Trims. Semoga Allah swt. selalu melindungi orang-orang seperti Anda.
for i say :
Indonesia atau bukan sich ???
The true Qur’an never corrupted. How could you saying “Then, it’s mean that al-qur’an or hadith is corrupted…”. There aren’t no sentences written above show that Al-Qur’an is corrupted.
And about hadith, you must first understand that hadith isn’t the same like Qur’an.
For hadith, some hadith are irreliable. Because hadith are inherited by telling form people to people for generation. And that people sometimes are not trust worthy.There is condition which someone can be trusted for hadith they told. Like Bukhari, Muslim. They are trust worthy.
And in write above said that Hisyanm ibnu `Urwah, in BUKTI#1 ( EVIDENCE#1). It is said : “Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua”.
The source of this hadith are from people of Iraq, where Hisham stayed there and move from madinah to Iraq in later ages.. and another said :
“Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
In later ages, Hisham memories getting worse..
That means he can’t be trusted with the Hadith he told about Aisyah married with Prophet at 9 years old. There are condition when people tells hadith. Hisham, even before he is a trust worthy teller about hadith. But when his memories getting worse, than he can’t be trusted again if he told hadith because of his memories.. That’s all.
Buat dhymas, maaf.. kok malah aku kayak nulis blog disini.
Trims.
dhymas berkata,
3 April, 2007 pada 9:15 am
Hehehe siplah.. kita coba sedikit demi sedikit meluruskan sesuatu yang keliru dan sangat krusial serta selalu dijadikan isu untuk mencari celah-celah yang bisa dimasuki guna menebarkan isu serta kebohongan publik. Insya Allah, Allah selalu bersama kita Amin.
Nawari berkata,
25 April, 2007 pada 1:46 am
Ass. wr. wb.
Bagus dan cukup detail penjelasan ini, mohon dilengkapi lagi dengan tulisan/ bukti pelengkap lainnya mengenai hal ini.Agar orang-orang kafir tdk seenaknya menjelekkan Rasulullah SAW.
Wass. Nawari
sunyo berkata,
17 September, 2007 pada 9:49 am
emang see… penjelasannya sngatlah jelas, namun apa yang menjadi dasar2 penjelasan tentang aisyah, dimana hadist2nya
heri berkata,
28 September, 2007 pada 4:22 am
Jadi, SAYA percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan SAYA thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang SAYA dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi SAYA benar adanya
=====================================================
Siapakah “SAYA” yang dimaksud dalam artikel tersebut?
pras berkata,
16 Oktober, 2007 pada 4:36 pm
saya senang dg argumen yg disajikan dg mengungkap fakta2 sejarah itu. rasanya mustahil Aisyah dinikahkan pd usia 7 th dan berumahtangga dg Rasulullah pd usia 9 th. hadis bisa saja dhaif bahkan palsu, tetapi al quran pasti kebenarannya. persangkaan org2 non muslim bhw al quran banyak pertentangan, lebih disebabkan minimnya ilmu manusia dlm memahami isi al quran. contoh, al quran menyatakan 7 lapis langit, sementara ilmuwan katakan membagi 4 lapis. lalu apa al quran bertentangan dg ilmu pengetahuan? salah besar! manusia yg blm dpt memahami kriteria Allah, sbgmana pemahaman antar ilmuwan sendiri kadang berbeda. kriteria Allah mutlak, sementara kriteria manusia relatif. yg kecil saja, manusia tdk akan pernah sama dlm menetapkan kriteria penduduk miskin! apalagi langit???
Dajjaludin berkata,
3 Januari, 2008 pada 3:15 am
Quran is what Allah said via Muhammad mouth. It was Clear! No doubt. No contradiction inside……Muhammad has defferenciated which one from Allah and which one from his own.
Hadist can be misinterpretated between the writers. It took from what the writer has ever seen or heard from what Muhammad has said or done. Sorry to say, Hadist like most of the content of bible, versions Paulus, Lukas, Mateus, Johannes, and King James version, there are so many deferencies and contradictions inside bible…… But compare to Hadist, Injil more contradictions than Hadist.
According to The Five Gospel (All member are non muslim) study and research, only 18% in the Bible what Yesus really said…..
I dont mean to hurt you. Please forgive me, I just want to share what I have found with You. Please read again carefully, the Bible and Quran….. you can make comparison of them..
jalean berkata,
19 Januari, 2008 pada 1:08 pm
mana orang2 non muslim yang ngejek Kanjeng Nabi Muhammad? tak bantainya, tak potonge lehernya!!!
asti berkata,
24 Januari, 2008 pada 10:19 am
sebagai Nabi tentu sebagai panutan kita bersama, orangtua mana yang tidak mau anak perempuannya dinikahi oleh hamba Allah SWT, yang sudah diakui dengan Al Amin, atau orang yang terpercaya, jadi mana mungkin orang tua itu bodoh, yang bodoh adalah orang yang menjelek- jelekkan kanjeng Nabi, Salut dengan orang tua yang lebih memilihkan anaknya sebagai jalan dakwah.
noviardi berkata,
13 Maret, 2008 pada 3:53 pm
Kedewasaan seseorang tidak dilihat dari umur seseorang apalagi aisyah terkenal cerdas dibuktikan dengan banyaknya dia mengeluarkan hadist.
Aisyah jika dilihat dari umur terlihat dewasa pemikirannya dibandingkan dengan teman sebayanya. Pada masa itu menikah dengan umur muda sudah umum maupun poligami sebelum masuknya islam pun sudah dilakukan, jadi salah jika poligami dikaitkan dengan islam.
Saya pernah membaca buku dengan judul “Mengapa Nabi Muhamad berpoligami ?” disebutkan bahwa sesudah fatimah meninggal nabi menduda sekitar 2 tahun. Lalu di ditawarkan menikah lagi dengan dua pilihan Saudah Janda berusia lebih tua daripada Nabi 9 Tahun atau Aisyah yang memang masih muda. Kalau laki2 memilih pasti dong yang lebih muda jika memilih yang janda tua lagi seperti saudan yang sudah tidak lagi memiliki gairah sex (berusia sekitar 64 tahun). Tapi nabi memilih Saudah bukan aisyah. Setelah menikah Saudah merasa tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri menemani beliau untuk syiar agama. Saudah memutuskan untuk dirumah saja dengan membantu orang2 miskin dan sudah berkata kepada nabi dia tetap ingin statusnya sebagai istri nabi. Lama sendirian beliau ditawarkan sahabat nabi untuk menikahi Aisyah tapi beliau masih mempertimbangkannya seiring waktu beliau bermimpi suatu ketika malaikat jibril memperlihatkan sesuatu cermin yang tertutup kain lalu jibril berkata inilah wajah istrti kamu dibukalah kain tersebut. mimpi tersebut sampai 3x muncul. lalu nabi menceritakan mimpi tersebut kepada sahabatnya dan berkatalah sahabat nabi tersebut bahwa itulah istri yang benar2 ditunjuk oleh Allah SWT lewat malaikat. Lalu menikahlah Nabi dengan aisyah. Jadi semua istri nabi status janda semua kecuali aisyah. Maaf jika keterangan saya ini ada yang salah tapi setidaknya inilah keterangan yang pernah saya baca di buku “Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami?” Dibuku ini juga ada jawaban polemik tentang POLIGAMI saya kira buku ini bagus sekali, jadi kita jangan menghakimi sesorang melakukan sesuatu sebelum tahu motif dan tujuan seseorang melakukan sesuatu dalam hal ini Nabi beristrikan AISYAH YANG MASIH MUDA dan POLIGAMI
dhymas berkata,
22 Maret, 2008 pada 4:20 am
Mungkin sang penulis buku “Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami?” Belum membaca blog ini tentang umur Aisah saat menikah ya
ITA berkata,
28 Maret, 2008 pada 2:22 am
Ass
let me say thank you before, coz blog Ini bisa adding pengetahuaN kita tentang sejarah pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah, sebenarnya saya ga tau kalau ada orang yg beranggapan bahwa Aisyah menikah dengan Rasulullah pada usia 7 atau 9 tahun karna yg saya dengar dari guru agama saya ketika di SD Aisyah menikah dengan Nabi Muhammad SAW ketika aisyah masih remaja itu artinya bukan 7 atau 9 tahun tapi sekitar 15 atau di atas 15 tahun. lagipula di dalam Al- Qur’an surat An-Nisa ayat 5 sampai 6 jelas bahwa islam melarang anak2 menikah jika belum cukup umurnya BERIKUT ARTI DARI AYAT TERSEBUT
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (AN-nisaa : 5)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” An-nisaa : 6)
semoga bisa jadi pegangan dan ketahuilah bahwa Al-qur’an benar adanya sebagaimana di jelaskan di surat Al-Baqarah ayat 2
“Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,”
jadi buat yg ga bertaqwa wajar dech mereka meragukannya
Ricky SYahrial (85) berkata,
7 April, 2008 pada 1:35 pm
Waduh Mas jalaen, jangan keras gitu, beri pengertian buat yang belum tau…
Adly Sofyan berkata,
9 April, 2008 pada 9:42 am
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas artikel yang sangat baik, guna meluruskan fitnah tentang pernikahan Rosullullah dengan Aisyah. Dimasa Jahiliyah hanya satu-satunya manusia yang mendapat gelar Al-Amin yaitu Rosullullah SAW, tentunya Abu Bakar yang sangat bijaksana akan mengikhlaskan putrinya dinikahi oleh orang yang mendapat gelar Al-Amin. Tentunya Rosulullah sangat mengerti dan paham usia berapa wanita dapat dinikahi dan menjadi pendamping dalam perjuangan menegakkan ajaran Allah yang penuh tantangan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi umat islam.
saiful berkata,
15 April, 2008 pada 5:08 am
bau kali kau
getdesk berkata,
19 Juni, 2008 pada 4:57 am
apakah penjelasan ini menunjukkan bahwa Hadit Tabari salah atau dipalsukan…
apakah ini juga bisa dijadikan alasan untuk tidak mempercayai Hadits?
karena terbukti terdapat tulisan yang keliru?
apakah referensi diatas menggunakan referensi yang derajatnya lebih tinggi dari hadist?
tentu saja hal ini membuat saya semakin tidak mempercayai hadist…
bagaimana komentar Anda?
dhymas berkata,
19 Juni, 2008 pada 1:01 pm
Penjelasan di atas mungkin kata-katanya kurang jelas atau kurang enak dibaca ya… sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda?
Penjelasan di atas bukankah hanya menjelasakan periwayatan seseorang dan bukan memalsukan?
Hadits bukan untuk tidak dipercayai, tapi harus diuji apakah si perawi dan hadisnya bisa dipertanggungjawabkan?
Ok trims
getdesk berkata,
6 Agustus, 2008 pada 10:36 am
bukan kurang jelas tetapi telah dengan jelas anda mendiskreditkan hadist yang satu dan membenarkan hadits yang lain demi kesesuaian cara berpikir anda sendiri…
hasil pengujian juga yang telah menilai bahwa Hadits Tabari adalah sahih..
dan secara luarbiasa anda menilai sebaliknya…
jadi menurut Anda perlukahkah Hadits Tabari ini di REVISI?
han berkata,
23 September, 2008 pada 8:04 am
anda menjiplak ya??
coba lihat disini:
http://forum.swaramuslim.net/threads.php?id=3704_0_26_0_C
12180 berkata,
21 Oktober, 2008 pada 9:37 am
sebetulnya apa yang jadi issue diantara para nonmuslim tentang usia Aisyah saat menikah, gak penting banget dibahas sedetail itu, biarkan itu tetap menjadi issue diantara mereka.
pertanyaan mereka tentang usia Aisyah saat menikah, gw yakini hanya pertanyaan iseng untuk mengusik ketenangan orang lain.
kurang lebih sama issuenya: saat seseorang penumpang taxi bluebird di jakarta (anda pasti tahu kalo bluebird adalah taxi yang paling dianggap kredibel di jakarta), bertanya pada sang supir: “berapa lama monas itu dibangun?”, sang supir menginformasikan bahwa dia tidak tahu pasti, karena minggu kemarin dia lewat situ, monas belum sama sekali berdiri.
kemudian sang penumpang membawa informasi dari sang supir sebagai informasi yang kredibel karena didapat dari supir taxi dari perusahaan taxi yg kredibel, dan membakukan sebagai kesimpulan bahwa monas dibangun kurang dari seminggu lamanya!. (emang sapa yg mikirin?)
NaHari berkata,
6 November, 2008 pada 12:00 pm
Teman-teman, itu adalah kehebatan/mahakarya para orientalis yang dengan geniusnya menenemukan kelemahan dari hadist nabi tentang umur aisyah pada saat menikah – kemudian tersebutlah istilah pedofilia untuk nabi besar kita.
Harusnya ulama islam tidak menyandarkan hanya melulu kepada hadist. Rujuklah ke Al Qur’an. Apabila hadist bertentangan dengan Al Qur’an sekalipun hadis tersebut dianggap sahih (Bukhari, Muslim, dll ) – gugurlah hadis tersebut (demi Allah yang mencipta Al Quran ). Kalau saya berpendapat – aisyah tidak berumur 9 tahun, karena bertentangan dengan fitrah manusia, dan dengan ayat-ayat Al Quran yang telah disebutkan sebelumnya.
Tapi sayangnya ada sebagian ulama islam yang menikahi gadis dibawah umur dengan dasar hadist-hadist tersebut. Terlihat bahwa ilmu agama di korupsi ( atas ajakan hawa nafsu tentunya) oleh sebagian ulama tersebut. Renugkanlah wahai teman-teman, bagaimana umat Islam bisa maju dengan keadaan seperti ini.
Hendro Darpito berkata,
10 November, 2008 pada 7:07 am
AsWrWb… Hmm saya sangat setuju akan penjelasan itu, secara hati nurani pun tidak mungkin anak umur 9 tahun dijadikan seorang istri dengan segala kewjiban yang begitu besar… tapi saya punya usulan bagaimana kalau hal ini disampaikan kepada Syekh puji yang lagi booming di media dengan menikahi anak berumur 12 tahun… beliau (Syekh Puji) menjadikan hadist sebagai pembenaran atas kehendak nafsu syahwatnya untuk merasakan bagaimana nikmatnya menggauli anak kecil, sungguh biadab, kalau dia memang seorang yang alim tentu dia akan berpikir secara luas mengenai kemungkinan hadist yang dhaif, dan perkara syubhat… tetapi dia hanya berpedoman pada sebuah hadist yang selama ini masih terus dipertanyakan kebenarannya… Mudah-mudahan Beliau tidak termasuk dlam kategori orang-orang yang berbohong atas nama Rasulullah SAW… lagi pula mana mungkin seorang anak berusia 12 tahun ada keinginan untuk menikah seperti yang diutarakan orang tua Lutviana Ulfah, sudah jelas seorang anak berumur 12 tahun hanya mengerti belajar dan bermain, secara fitrah tidak akan berpikir mengenai pernikahan, apalagi sampai ada keinginan untuk itu… belum lagi Ulfah hanyalah seorang ukhti yang tidak istimewa dibanding yang lain, Biasanya seorang pemuda/pemudi yang memiliki pikiran dewasa adalah pribadi yang sangat istimewa, misalkan sudah teramat soleh/hah dengan shalat 5 waktu yang sangat disiplin, hafalannya subhanallah, dan dididik oleh orang tua yang juga sangat luar biasa, sedangkan ulfah hanyalah seorang anak yang sedang tumbuh dan belajar, lingkungannya pun tidak mendukung dia untuk menjadi figur sekaliber aisyah… jadi hal ini jelas adalah pemaksaan kehendak terhadap seorang anak… Mudah2an Ulfah di luar sana bisa segera terbebas dan dapat menjalani kehidupannya sesuai dengan fitrahnya… amin, dan untuk Syekh puji silahkan tunggu adzab yang pedih. AsWrWb
deltamania berkata,
13 November, 2008 pada 3:09 am
Asslm.
Kalau saya sich simple saja. Hidup mati ikutin Allah & Rasul-Nya ( Inna sholati ……. lillahi rabbil alamiin ).
so, kalau ada yg mengna Islam, kalau bisa sy hajar dg tangan, atau mulut minimal dg hati.
wasslm
sayasaja berkata,
18 November, 2008 pada 5:57 am
Usia menikah Aisyah jadi masalah? Kenapa kita meributkan hal yang terjadi di abad ke 5 (6?). Jangan memandang dan melihat sesuatu dengan kacamata masa kini. Anda akan mengalami kekaburan. Pada tahun 1980-an teman saya satu kelas di SD menikah ketika saya kelas 2 SMP, jd usianya kl 13 tahun. Apa itu jadi masalah? Tidak tuh. Tapi ketika ada seorang kaya menikah anak berumur 12 tahun hebohnya sampai sejagat. KOMNAS anak ikut repot, para sleb ikut komentar.
Tolong melihat sesuatu sesuai dengan zamannya. Itu abad ke-5, jangan disamakan dengan abad 21.
Orang-orang yang tidak menyukai Islam akan melakukan hujatan dengan berbagai cara, so kenapa peduli. toh mereka tetap tidak menyukai.
Mereka akan menghujat rasulullah karena beristri banyak (9 orang). Padahal dia seorang pnguasa jazirah arab (kekuasaannya sama dengan raja bahkan lebih), danpada tahun 530-an hanya punya istri 9 orang.
Bandingkan dengan raja Mongkut di Thailand, berapa orang istrinya? berapa orang selirnya? badingkan dengan Sultan Mataram, berapa istrinya? berapa selirnya?
Kedua raja itu hidup di Abad berapa? Lebih tua mana dengan masa Rasulullah. So jangan lihat sejarah dan koteksnya dengan kacamata yang salah.
Wallahualam.
hamba Allah berkata,
18 November, 2008 pada 7:47 am
Syukron atas infonya, Insya Allah bisa mengobati kegalauan saya.
yang paling penting jangan sampai kita terpecah belah sbg seorang muslim hanya karena tipu daya kaum kafir.
Afif Bakarman berkata,
16 Desember, 2008 pada 10:35 pm
Assalamu’alaikum nih ana nemu comment utk wacana diatas dari ahmad Ikhwani:
Assalamu’alaikum. .
Nimbrung neh…
Menarik sekali diskusi seputar pernikahan Rasulullah Saw. dengan Sayyidah Aisyah r.a.. Tentu akan lebih menarik jika diskusi ini disertai metode dan amanah ilmiah sesuai dengan kapasitas kita sebagai Insan Muslim Akademis.
Hadits tentang pernikahan Rasulullah saw. dengan Sayyidah Aisyah dalam usia muda ini diriwayatkan oleh seluruh imam penyusun Kutub Sittah plus Imam Ahmad (jazaahumullah ‘anna wa’anil muslimiin), atau sering disebut sebagai al-Jama’ah, bukan Shahih Muslim saja sebagaimana yang ditekankan oleh salah seorang pemosting. Untuk riwayat-riwayatnya dalam Kutub Sab’ah dapat dilihat di attachment. Ibnu Katsir sendiri dalam al-Bidayah menyatakan bahwa pernikahan antara Rasulullah saw. dengan Sayyidah Aisyah r.a. dalam usia muda tersebut beliau merupakan kesepakatan semua orang (laa khilaafa fiih baina an-naas).
Kesepakatan ketujuh Imam hadits tersebut meriwayatkan sebuah hadits, memberikan nilai plus terhadap kekuatan hadits tersebut, bahkan melebihi apabila hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim atau Muttafaq Alaih. Sehingga penolakan terhadap hadits tersebut yang hanya didasarkan pada kajian yang buru-buru, serampangan dan penukilan data tanpa memastikan kebenarannya (taustiq) hanya akan menghasilkan konklusi yang salah, absurd dan pembodohan terhadap publik.
Adapun artikel ttg pernikahan Sayyidah Aisyah r.a.. dan Rasulullah saw., tentunya tidak seharusnya dijadikan sebagai sesuatu yang taken for granted, apalagi dijadikan sebagai rujukan akhir.
Baiklah saya akan mencoba menjawab isi artikel tersebut.
(Isi artikel akan saya beri warna hijau)
BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga.
“Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tahzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l- tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’ l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
Jawaban:
- Dapat dilihat dalam riwayat-riwayat yang saya kirim di attachment bahwa yang meriwayatkan dari Urwah bukan Hisyam bin Urwah saja, melainkan juga az-Zuhri (orang Madinah) dan Abdullah bin Urwah (orang Madinah). Bahkan yang meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a. bukan hanya Urwah ibn Zubair, melainkan juga al-Aswad bin Yazid an-Nakha’I al-Kufi dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf al-Madani. Jadi yang meriwayatkan riwayatkan ini dari Sayyidah Aisyah r.a. adalah 3 orang, dan yang meriwayatkan dari Urwah sendiri adalah 3 orang.
- Untuk Imam Malik, memang tidak menyebutkanya dalam al-Muwattha` . Karena walaupun al-Muwattha` merupakan kitab jenis Jami’, tapi kandungannya berbeda dengan kitab2 Jawami’ yang lain, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Tirmidzi. Di dalam al-Muwattha` Imam Malik tidak menyebutkan Kitab-kitab mengenai Maghazi, siyar, Manaqib dan fadha’il shahabat, sehingga sangat wajar jika riwayat tersebut tidak termaktub di dalamnya. Namun hal ini tidak secara otomatis membuktikan bahwa Imam Malik tidak mendengarnya, bisa jadi beliau mendengarnya, namun beliau sengaja tidak meriwayatkannya. Kasus tidak meriwayatkannya seorang Imam hadits terhadap sejumlah hadits yang dia dengar adalah hal biasa. Contoh kecil saja Imam Muslim dengan sengaja tidak meriwayatkan dari Imam Bukhari dan Imam Muhammad bin Yahya adz-Dzuhali walaupun dia adalah murid keduanya. Hal ini sebagaimana pengakuan Imam Muslim sendiri.
- Memang benar bahwa para perawi hadits ini dari Hisyam adalah orang-orang Irak, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap kekuatan hadits ini, karena diriwayatkan oleh 2 orang Madinah yang satu tabaqat dengan Hisyam, yaitu az-Zuhri dan Abdullah bin Urwah (Lihat jawaban sebelumnya). Adanya mutaba’ah para perawi tersebut terhadap Hisyam semakin menguatkan tesis Imam adz-Dzahabi yang menyatakan bahwa hafalan Hisyam tidak mukhtalath, walaupun hafalannya berkurang ketika tua dan ini adalah hal yang alami bagi manusia.
- Selanjutnya nampak sekali penulis artikel melakukan distorsi terhadap teks yang dia nukil dan Imam adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal. Imam adz-Dzhahabi tidak pernah mengatakan sama sekali bahwa hafalan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok. Dia hanya mengatakan bahwa hafalannya berkurang, bahkan selanjutnya dia mengatakan bahwa hafalannya berubah sedikit. Dan itu merupakan hal yang alami bagi usia tua.
Imam adz-Dzhahabi berkata,
حجة إمام، لكن في الكبر تناقص حفظه، ولم يختلط أبدا، ولا عبرة بما قاله أبو الحسن بن القطان من أنه وسهيل بن أبى صالح اختلطا، وتغيرا.
نعم الرجل تغير قليلا ولم يبق حفظه كهو في حال الشبيبة، فنسى بعض محفوظه أو وهم، فكان ماذا ! أهو معصوم من النسيان !
KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
Jawaban:
Melihat adanya mutaba’ah dari para perawi yang tsiqah untuk Hisyam, seperti az-Zuhri dan Abdullah bin Urwah, maka jika memang Hisyam dianggap lemah dalam hadits ini, hal itu tidaklah berpengaruh terhadap kekuatan hadits ini. Ditambah lagi adanya mutaba’ah untuk urwah dalam hadits ini, yaitu jalur lain dari Sayyidah Aisyah r.a. yang memperkuatnya. Lihat lagi jawaban awal. Maka dari segi sanad, hadits ini tidak bermasalah.
BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jawaban: Imam Thabari dalam tarikhnya tidak pernah mengatakan bahwa semua anak Abu Bakar lahir pada masa jahiliyah. Dalam penukilan di atas nampak sekali distorsi atau tidak adanya pembacaan yang baik terhadap teks. Saya yakin teks yang diinginkan oleh penukil adalah berikut ini:
وتزوج ايضا في الجاهلية أم رومان بنت عامر بن عميرة بن ذهل ابن ذهمان بن الحارث بن غنم بن مالك بن كنانة….. فولدت له عبد الرحمن وعائشة، فكل هؤلاء الأربعة من أولاده ولدوا من زوجتيه اللتين سميناهما في الجاهلية، وتزوج في الاسلام أسماء بنت عميس….
(Dan pada masa Jahiliyah, [Sayyidina Abu Bakar r.a.] juga menikah dengan Ummu Rumman binti Amir……, lalu Ummu Rumman melahirkan Abdurrahman dan Aisyah. Maka keempat orang anaknya itu dilahirkan dari kedua istrinya yang kami sebutkan [telah dinikahi] pada masa jahiliyah. Dan setelah Islam, [Sayyidina Abu Bakar r.a.] menikah dengan Asma` bini Umais..”
Dari teks ini dapat dipahami bahwa Imam Thabari sedang menyebutkan tentang istri-istri Sayyidina Abu Bakar r.a., yaitu ada yang dinikahi ketika di zaman jahiliyah dan ada yang di masa Islam. Dan dia mengatakan bahwa keempat anaknya, yaitu Abdullah, Asma`, Abdurrahman dan Aisyah radhiyallahu anhum, dilahirkan oleh dua istrinya yang dia nikahi pada masa jahiliyah, yaitu Qatilah bintu Abdul Uzza dan Ummu Rumman. Mengapa penulis artikel membuang potongan kalimat yang sangat penting ini: ولدوا من زوجتيه اللتين سميناهما في الجاهلية?
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah.
Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
Jawaban:
Dengan terbuktinya kesalahan penukilan tersebut, maka semua kesimpulan ini tidak perlu. Bukannya Imam Thabari yang tidak reliable ttg usia Sayyidah Aisyah r.a., melainkan penulis artikel tidak mampu memahami teksnya dengan baik atau memang ingin mendistorsinya.
BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l- Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan
ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat
usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal
kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Jawaban:
- Penulis lagi-lagi melakukan distorsi data, karena al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyatakan sama sekali kata-kata di atas. Ibnu Hajar menyatakan bahwa terjadi perselisihan dalam waktu lahirnya Sayyidah Fatimah r.a.. Dan pendapat di atas adalah nukilan Ibnu Hajar dari riwayat al-Waqidi, yang merupakan salah satu pendapat dalam hal ini. Ibnu Hajar juga menyebutkan pendapat lain, yaitu bahwa Sayyidah Fatimah r.a. lahir ketika Rasulullah saw. berusia 41 satu tahun.
- Untuk pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri, dia menyatakan bahwa Sayyidah Fatimah lahir menjelang bi’tsah, bisa jadi satu tahun atau lebih yang tentunya tidak akan jauh dari itu (sesuai dengan kata-kata menjelang yang dipilih Ibnu Hajar). Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Sayyidah Fatimah lebih tua 5 tahun dari Sayyidah Aisyah r.a.. Sesuai dengan pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar, maka ketika hijrah, usia Sayyidah Aisyah r.a. adalah sekitar 9 tahun, dan menikah sekitar 7 tahun, bukan 12 tahun
BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’.
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’ , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’ l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-
Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah
berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d,
usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Jawaban:
Benar para ulama menyebutkan bahwa Sayyidah Asma` r.a. lahir 27 sebelum hijrah, meninggal pada tahun 73 dan berusia 100 tahun.
Namun tidak ada kesepakatan para ulama bahwa Sayyidah Asma` r.a. lebih tua 10 tahun dari Sayyidah Aisyah r.a.. Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’laam an-Nubala` dan Tarikhul Islam merajihkan bahwa Sayyidah Asma` lebih tua bidh’u asyrata sanah (sepuluh tahun lebih). Dalam bahasa Arab, kata Bidh’u sendiri adalah antara 3 sampai 9, jadi jarak keduanya antara 13-19 tahun.
Sesuai dengan catatan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ishabah, bahwa Sayyidah Aisyah r.a. lahir 4 atau 5 tahun setelah bi’tsah dan lebih tua 5 tahun dari Sayyidah Fathimah r.a. yang lahir ketika bi’tsah atau sebelumnya satu tahun, maka Sayyidah Asma` r.a. adalah lebih tua dari Sayyidah Aisyah r.a. 19 tahun, bukan 10 tahun. Dan berdasarkan data al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah, maka usia Sayyidah Aisyah r.a. ketika hijrah adalah antara 8-9 tahun. Tentu akan lebih muda lagi jika kita menggunakan data Imam adz-Dzahabi dalam Siyar dan Tarikhul Islam yang mengatakan bahwa Sayyidah Aisyah r.a. lebih muda 8 tahun dari Sayyidah Fathimah r.a..
Pendapat bahwa jarak Sayyidah Asma` lebih tua 10 tahun ini pun sangat lemah. Karena para ulama sepakat bahwa Sayyidah Aisyah r.a. lahir setelah bi’tash Nabi saw.. Jika usia Sayyidah Asma` ketika Hijrah 27 tahun dan lebih tua 10 tahun dari Sayyidah Aisyah r.a., maka Sayyidah Aisyah r.a. lahir 4 tahun sebelum bi’tsah Nabi saw.. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan hal ini. Bahkan sebaliknya, seperti telah disebutkan dalam Ishabah bahwa Sayyidah Aisyah lahir 4 atau 5 tahun setelah bi’tsah Nabi saw..
Kesimpulan: Bersadarkan jawaban utk bukti 3 dan 4, maka al-Hafizh Ibnu Hajar benar-benar valid dalam periwayatan usia Sayyidah Aisyah r.a.. Perlu dicatat juga, bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar tidak pernah memperkirakan usia Sayyidah Aisyah r.a. adalah 12, 14 atau 18 tahun ketika menikah maupun ketika mulai hidup berumah tangga dengan Rasulullah saw..
Catatan: Perbedaan para ulama tentang tahun lahir para tokoh di atas, seperti Sayyidah Aisyah r.a., Sayyidah Fatimah r.a. dan Sayyidah Asma` r.a., merupakan hal yang wajar. Hal ini mengingat kondisi sosiologi ketika itu dimana belum maraknya pencatatan tahun lahir. Di samping itu, ketika lahir para tokoh tersebut belumlah dianggap penting, karena ketika lahir para tokoh tersebut belum memiliki posisi apa-apa, sehingga wajar jika luput dari pencatatan. Berbeda dengan pernikahan, hijrah dan meninggalnya mereka setelah Islam datang, di mana berbagai peristiwa penting dalam kehidupan mereka banyak yang tercatat dengan tinta emas sejarah, karena ketika itu mereka telah menjadi tokoh-tokoh penting dalam Islam.
BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab
karahiyati’l- isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama` a’lrijal) : “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’ b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b)Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud.
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu,
tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
Jawaban:
Lagi-lagi penulis data mencoba memaksakan pemahamannya yang kurang tepat. Dalam riwayat tersebut, larangan mengikuti peperangan adalah untuk para lelaki di bahwa usia 15 tahun.
Pada perang Badar, usia Sayyidah Aisyah r.a. adalah antara 10 sampai 11 tahun. Pada usia tersebut, tentu bukan hal yang aneh jika seorang wanita sudah mampu berpartisipasi dalam membantu pengurusan keperluan para pasukan dan para korban. Keikutsertaan Sayyidah Aisyah r.a. sendiri dalam perang tersebut, tentu karena dia mendapatkan undian sebagaimana biasa dilakukan Rasulullah saw. terhadap istri-istri beliau ketika pergi berperang.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan.
Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Jawaban:
Sejauh pengetahuan saya setelah mengecek kitab-kitab tafsir yang mu’tamad, tidak seorang ulama pun yang menyebutkan secara pasti tentang tahun turunnya surah Al-Qamar. Adapun sumber yang dipakai oleh penulis, menurut saya masih perlu diragukan keotentikannya. Hal ini melihat berbagai distorsi, kesalahan dan ketidakamanahannya dalam penukilan data-data yang dia sebutkan sebelumnya.
Benar bahwa surah al-Qamar adalah Makkiyyah, benar pula bahwa di dalam shahih Bukhari, Sayyidah Aisyah r.a. menyatakan bahwa ketika surah itu turun, dia adalah jaariyah yang masih suka bermain-main (jaariyatun al-’ab). Namun kata Jariyah sendiri merupakan kata umum yang sering dipakai untuk gadis kecil atau budak wanita. Ibnu Sa’ad dalam kitab ath-Thabaqat Kubra, ketika mendeskripsikan biografi, Sayyidah Ummu Kultsum bintu Ali r.a., mengatakan,
تزوجها عمر بن الخطاب وهي جارية لم تبلغ
Dalam lisanul Arab, Ibnu Manzhur mengatakan bahwa kata jaraa adalah semua yang kecil. Jadi kata jaariyah tidak benar bahwa kata jariyah tidak bisa digunakan untuk anak putri yang belum baligh.
Di samping itu, Imam Tirmidzi menyebutkan di dalam Kitab Sunan atau Jami’nya bahwa Sayyidah Aisyah r.a. sendiri mengatakan apabila seorang gadis mencapai usia 9 tahun, maka dia adalah imra`ah (wanita [dewasa])”.
BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
Jawaban:
Lagi-lagi penulis artikel memaksakan diri untuk menggiring pembaca membenarkan klaimnya tersebut.
Bagi yang membaca dengan hati-hati hadits tawaran Khaulah binti al-Hakim kepada Rasulullah saw. untuk menikah lagi dengan tsayyib (janda) atau dengan bikr (perawan), akan dengan mudah menyimpulkan bahwa yang diinginkan dengan bikr disini adalah lawan tsayyib (janda). Kata bikr sendiri, sebagaimana disebutkan dalam lisanul Arab pada huruf ba ka ra, maksudnya adalah wanita yang belum pecah keperawanannya, tanpa ada kaitannya dengan batas usia.
Penulis artikel juga dengan sengaja memotong riwayat Imam Ahmad tersebut untuk menjustifikasi pendapatnya yang absurd. Karena di akhir riwayat tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa Rasulullah saw. lalu menikahi Sayyidah Aisyah r.a. pada usia enam tahun.
BUKTI #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti
itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari
muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Jawaban:
Pertama: Penulis atikel dengan sengaja menghindar dari kenyataan bahwa di dalam Al-Qur`an juga tidak ada larangan untuk menikah dengan seorang anak kecil usia tujuah tahun.
Kedua: Berkaitan dengan masalah pernikahan, perlu dibedakan antara ranah fikih dan sosial. Di dalam fikih, syarat keabsahan nikah tidak tergantung pada tingkat kedewasaan intelektual dan fisik. Seandainya tingkat kedewasaan intelektual disyaratkan, tentu tidak sah pernikahan orang gila dan para penderita cacat mental, padahal kenyataannya tidak demikian. Begitu juga tidak disyaratkan kesempurnaan fisik, sehingga pernikahaan orang cacat fisik, seperti lumpuh adalah sah. Adapun orang yang tidak mempunyai kemaluan, maka pernikahannya tetap sah jika sang istri setuju dengan kondisi suaminya tersebut.
Ketiga: ayat yang disebutkan oleh penulis artikel (an-Nisa`: 6) adalah berkaitan dengan penyerahan tanggung jawab pengurusan harta. Oleh karena itu dalam ayat tersebut disyaratkan dua syarat pokok, yaitu Baligh (idza balaghun nikaah) dan ar-Rusyd (kedewasaan berfikir). Oleh karena itu para ulama menyatakan, jika salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka tidak boleh menyerahkan harta tersebut kepada anak yatim atau siapapun juga. Hingga jumhur ulama menyatakan bahwa orang yang safiih (lemah akal) tidak boleh diserahi tanggung jawab pembelanjaan harta, walaupun dia telah mencapai usia 100 tahun.
BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
Jawaban:
Merupakan kesepakatan para ulama bahwa isti`dzan (permintaan izin) seorang ayah dari putrinya untuk dinikahkan, seperti dijelaskan dalam hadits yang masyhur, adalah untuk perawan yang sudah baligh. Sedangkan untuk perawan yang belum baligh dan yang lemah akal, maka seorang ayah boleh menikahkannya tanpa izin darinya. Dalam hal ini, dalam istilah para ulama, sang ayah disebut dengan wali mujbir.
Dalam Mazhab Syafi’i misalnya, kebolehan wali mujbir untuk menikahkan putrinya disyaratkan 7 syarat untuk menjaga hak sang putri.
1. Tidak adanya permusuhan antara ayah dan putrinya
2. Menikahkannya dengan lelaki yang kufu`
3. Menggunakan ahar mitsil
4. Maharnya menggunakan mata uang setempat
5. Sang suami tidak kesulitan untuk memenuhi mahar
6. Tidak menikahkannya dengan lelaki yang membuat sang putri akan sengsara dalam kehidupan keluarga, seperti lelaki buta dan lelaki yang sudah pikun.
7. Sang putri tidak sedang wajib untuk menunaikan haji. Karena bisa jadi sang suami akan menghalanginya karena haji adalah kewajiban yang tidak harus segera dilakukan, padahal sang istri mempunyai tujuan untuk membebaskan diri dari kewajiban hajinya. (Mughni al muhtaaj).
Dengan ini, tentu kebijakan Sayyidina Abu Bakar r.a. dan Sayyidina Ali r.a., dalam kisah Sayyidah Ummu Kultsum r.a., yang membuat mereka mengizinkan putri mereka dinikahi oleh tokoh-tokoh besar, bahkan Nabi umat ini. Nabi saw. dan Sayyidina Umar r.a. sendiri mempunya alasan yang cukup jelas untuk menikah dengan mereka. Rasulullah saw. karena wahyu dan Sayyidina Umar r.a. karena keinginannya untuk mendapatkan nasab yang mulia.
SUMMARY:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun.
Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan
Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan
mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Jawaban:
Lagi-lagi sebuah summary yang absurd yang muncul karena miskin riset dan analisa. Mari kita buka tentang biografi Ummu Kultsum bintu Ali bin Ali r.a. yang dinikahi Sayyidina Umar r.a., seperti yang telah disinggung dalam jawaban sebelumnya. Yaitu dalam Kitab Thabaqat Kubra, pada biografi Ummu Kultsum r.a., sangat jelas Ibnu Sa’ad mengatakan bahwa Sayyidina Umar r.a. menikahi Sayyidah Ummu Kultsum r.a. di saat Ummu Kultsum r.a. belum baligh. Ibnu Sa’ad menuliskan,
تزوجها عمر بن الخطاب وهي جارية لم تبلغ
Dalam Siyar A’laam an-Nubala` pada biografi Ummu Kultsum binti Ali r..a. disebutkan bahwa dia lahir pada thn 6 H. Ketika Rasulullah saw. meninggal dunia, berarti dia berusia 4 tahun. Kemudian Sayyidina Abu Bakar r.a. menjadi khalifah selama 2 tahun. Maka ketika Sayyidina Umar r.a. menjadi Amiirul Mukminin, Sayyidah Ummu Kultsum r.a. berusia 6 tahun. Secara matematis, memang kita tidak dapat memastikan pada usia keberapa Sayyidah Ummu Kultsum r.a. ketika menikah dengan Sayyidina Umar r.a., namun dari perkataan Ibnu Sa’ad jelas bahwa pernikahan itu berlangsung sebelum Ummu Kultsum r.a. baligh.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa bisa jadi menikahi anak kecil merupakan hal yang biasa di kala itu di kalangan orang Arab.
Penutup:
Tentu masih terdapat kekurangan dalam jawaban-jawaban di atas dan membutuhkan penyempurnaan dari rekan-rekan sekalian. Namun sekali lagi, tidak sepatutnya kita menjadikan tulisan seputar Syubhat pernikahan Sayyidah Aisyah r.a. dan yang sejenisnya sebagai sesuatu yang taken for granted tanpa cross check ke sumber asli dan tanpa analisa yang dalam. Tentu masih sangat banyak artikel-artikel sejenis yang bertendensi menjauhkan umat Islam dari sumber-sumber agamanya. Wallahul musta’aan
Wallahu a’lam bish shawab
Ahmad Ikhwani,
Saahat Jaami’ al-Azhar asy-Syarif, Cairo.
Afif Bakarman berkata,
16 Desember, 2008 pada 10:36 pm
Ini nambahin comment sbelumnya:
Sebenarnya wacananya bagus, dan akan lebih bagus lagi klo wacananya lebih adil dan tidak hanya menyampaikan dalil2 yang mendukung opininya semata agar lebih balance.
Berikut pembelaan2 terhadap Rasulullah saw dan nambah dikit bantahan dari wacana usia Aisyah (semoga argumen pembelaannya memadahi dan logis yg disampaikan logis, klo nggak logis anggap aja logis):
1. Jika kita membenarkan wacana tersebut, dampaknya lumayan besar. Jiika hadist2 yang termaktub dalam shahih Muslim diragukan bahkan dikatakan gak reliable, maka hal ini berimbas terhadap hadist2 shahih yang termaktub dalam shahihain (dua kitab hadist shahih), Bukhari wa Muslim. Dengan kata lain, hadist2 dalam shahih Bukhari wa Muslim juga patut diragukan dan dipertanyakan realibilitasnya. Padahal dua kitab hadist ini adalah dua kitab hadist paling shahih, dan bisa dikatakan pijakan ummat Islam setelah Al-Qur’an. (Dan sepertinya ini adalah pendapat Jumhur Ulama’ bahwa Shahih Bukhari Muslim adalah dua kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an)
2. sebenarnya si pemberi wacana sudah mengatakan bahwa kalo kita lihat dalam konteks zaman, maka hal ini sepatutnya tidak melemahkan kita terhadap tuduhan2 orang diluar Islam. Nggak perlu kita flashback jauh2 ke jaman awal Islam, ada temen ana yang udah nikah waktu duduk di bangku SMP. Klo kita mau mundur dikit 10-20 thn ke belakang, terutama orang yg jauh dari perkotaan nikah waktu seumuran SD adalah hal yang lumrah. Dan barusan saja juga beredar berita heboh S. Puji yang menikahi anak yang dianggap masih belia. Dan ditengarai karena motif ketidakmampuan finansial keluarga si gadis. Lalu apakah pantas kita sejajarkan motif S. Puji dan ortu si gadis dengan motif Muhammad Rasulullah shalalllahu alaihi wa sallam dan Abubakar Ashiddiq rahimallahu Ta’aala anhu? Hal ini kurang lebih sama ketika umat diluar Islam menyerang Islam karena membolehkan berpoligami. Padahal Syariat Islam justru membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Sedang jaman dahulu seseorang bisa menikahi wanita lebih dari seratus, terutama para Raja terdahulu dengan selir2nya.
3. Kita harus ingat bahwa di Jaman Rasulullah ada kaum kafir dan kaum munaafiquun yang menunggu kesempatan untuk melemahkan Rasulullah dan ummat Islam. Kalo ini adalah hal yang tidak lazim di zaman itu maka ini akan menjadi konsumsi orang2 kafir wa munaafiqun untuk menyerang Nabi dan ummat Islam. Adapun satu kejadian yang dimanfaatkan kaum Munafiq untuk menyebarkan fitnah berkenaan dengan Aisyah adalah peristiwa setelah kepulangan Rasulullah dan Aisyah dari peperangan bani Mushtaliq, yakni ketika beliau tertinggal dari rombongan Muslimin dan dakhirnya diantar oleh seorang sahabat. Selang beberapa waktu setelah peristiwa itu berhembus fitnah yang dihembuskan gembong munafiq yang dipimpin Abdullah bin Saba’. Dan Alhamdulillah turun wahyu yang membela kesucian ummul mukminin Aisyah ra.
4. Dan klo kita lihat dari sudut pandang Aisyah Radhiallahu Anha, kita bisa mengetahui, begitu cinta dan besar rasa cemburu Aisyah, yang salah satunya disebutkan dalam sebuah riwayat: “Dari Aisyah: “Aku tidak cemburu kepada seorang wanita terhadap Rasulullah sebesar cemburuku kepada Khadijah, sebab beliau selalu menyebut namanya dan memujinya.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, ‘Aisyah berkata: “Tatkala pada suatu malam yang Nabi berada di sampingku, beliau mengira aku sudah tidur, maka beliau keluar. Lalu aku (pun) pergi mengikutinya. (Aku menduga beliau pergi ke salah satu isterinya dan aku mengikutinya sehingga beliau sampai di baqi’). Beliau belok, aku pun belok. Beliau berjalan cepat, akhirnya aku mendahuluinya. Lalu beliau bersabda: “Kenapa kamu, hai Aisyah, dadamu berdetak kencang?” Lalu aku mengabarkan kepada beliau kejadian yang sesungguhnya, beliau bersabda: “Apakah kamu mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya akan menzhalimimu? “. Mungkin klo kita gali lebih dalam kita bisa mengetahui betapa besar kebanggaan Sayyidah Aisyah Radhiallau Anha menjadi istri Rasulullah dan betapa besar kekaguman Ummul mukminin Aisyah kepada Rasulullah, hingga beliau mengatakan Kaana khuluquhul Qur’an.
5. Riwayat berikut mungkin out of topic. Riwayat ini menggambarkan keharmonisan rumah tangga beliau. Aisyah radhiyallah ‘anha mengisahkan: Pada suatu ketika aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah lawatan. Pada waktu itu aku masih seorang gadis yang ramping. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Mereka pun berangkat mendahului kami. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Kemarilah! sekarang kita berlomba lari.” Aku pun meladeninya dan akhirnya aku dapat mengungguli beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hanya diam saja atas keunggulanku tadi. Hingga pada kesempatan lain, ketika aku sudah agak gemuk, aku ikut bersama beliau dalam sebuah lawatan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Kemudian beliau menantangku berlomba kembali. Dan akhirnya beliau dapat mengungguliku. Beliau tertawa seraya berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu!” (HR. Ahmad).
Begitu pula klo kita lihat dari sudut pandang nabi. Pada suatu ketika Rasulullah ditanya, “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?” maka beliau menjawab, “Aisyah” Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Amr bin ‘Ash, dimana dia datang kepada Nabi seraya bertanya,”Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling engkau cintai?” beliau menjawab,”Aisyah”, kemudian Amr bin Ash bertanya, “”Siapakah orang lelaki yang paling engkau cintai?” , beliau menjawab “Bapaknya (Abu Bakar)”. Dia bertanya, “Kemudian siapa lagi?” beliau menjawab “Umar”, yakni Ibnu Al Khaththab, semoga Allah meridhai semuanya.
Sebenarnya masih ada pujian-pujian para sahabat dari pribadi Aisyah ra tapi karena tidak sinkron dengan topik klo dibawakan disini.
Dari yang ana baca dan denger, imho memang ada kontroversi usia Aisyah ketika menikah, yaitu, antara 7 dan 9 tahun, hal ini bisa dimaklumi karena tidak adanya kebiasaan pencatatan tanggal lahir seseorang ketika itu. Pendapat pertama adalah 7 tahun menikah dan mulai berkumpul ketika beliau berumur 9 tahun, dan pendapat yang kedua adalah 9 tahun menikah dan berkumpul ketika berumur 12 tahun.
Dalam kasus ini, ada dua kemungkinan pemecahan, jika ada dua sumber yang shahih tapi kelihatan bertentangan. pertama mengumpulkan dua pendapat dari 2 sumber yang bertentangan dan mancari jalan tengahnya atau melihat sumber yang lebih shahih dan meninggalkan sumber yang lain.
Wallahu’alam bishowab
sapuwan berkata,
16 April, 2009 pada 9:15 am
Assalamu’alaikum
Janganlah membuat opini tersendiri dan jangan utak utik sesuatu masalah yang besar kalau nggak ada dasar yang kuat. bagiku beliau manusia yang agung pembawa berita dan peringatan dari Allah SWT. tentunya setiap individu punya kehidupan pribadi masing masing. Kita hidup di jaman dan abad yang berbeda, kita tidak akan tahu kecuali atas petunjuk Nya, yang jelas marilah kita berusaha tuk menjadi manusia beriman dan bertaqwa, menjalankan perintah Nya dan menjahui larangan Nya sampai ajal kita tiba.
Amin…………..
All`KahFee berkata,
2 Juli, 2009 pada 10:51 am
Asslm.
Sedikit mau nambahin.
Bicara soal hadist, kita harus berfikiran terbuka. jangan kita terpecah karena perbedaan hadist dengan perkara yg sama.
Apa yg dikatakan Rasulullah, memanglah benar. Tapi yg meriwayatkannya bisa jd melakukan kesalahan2 atau kekhilafan. Ketika ada perbedaan2, jgn lantas saling menghujat. Karena memang itulah yg diinginkan oleh para Kafir. Mereka ingin menghancurkan Islam, dengan memecah belah Islam dari dalam. karena mereka tau, 1000 rudal tidak cukup untuk menghancurkan umat muslim.
mengenai umur Aisyah ra ketika menikah. dari sekian banyak hadist yg meriwayatkannya, kita ambil kesimpulan saja, beliau dinikahi di usia muda (gadis).
Lagipula kedewasaan tidak tergantung oleh umur. Zaman sekarang banyak wanita yang sudah cukup berumur tapi belum mampu & mau untuk menjadi seorang istri, atau blm matang cara berfikirnya. memangnya ada salahnya ketika seorang wanita yg memiliki kedewasaan, cara berpikir yg matang, serta kesiapan yang mantab menikah di usia yang masih muda?
Wallahu alam bissawab.
bersatulah wahai saudara2ku…
MOESLIM UNITE…
mirsa berkata,
4 Agustus, 2009 pada 12:24 am
Saya juga mau nikahkan anak saya kalaupun masih dibawah umur yang penting syarta-nya harus dengan Nabi…..,jaman sekarang sekarang tidak ada nabi, jadi hal tersebut hanya boleh dilakukan pada jaman nabi dan beruntunglah Abubakar, Aisyah dapat menjadi keluarga Nabi yang dijamin sebagai penghuni Surga.
copetfisika05 berkata,
4 November, 2009 pada 4:23 pm
assalamu’alaikum
jangan menganggap mudah atau menggugurkan suatu hadits,,,
harus dengan pemahaman dari ahlinya..,
artikel ini terlalu memaksakan dan cukup banyak menimbulkan kontroversi,
mohon “admin” mengkaji ulang pemahaman dari salafushaleh dan memberi pembenaran,,
I RESPECT OF JESUS berkata,
17 Desember, 2009 pada 8:35 pm
INILAH BEDANYA KITA SEBAGAI MUSLIM DAN UMAT KRISTIANI.
KITA SEBAGAI MUSLIM TIDAK PERNAH MEMFITNAH,MENCACI,MENGHINA YESUS KRISTUS.JUSTRU KITA SANGAT MENGHORMATI BELIAU KARENA BELIAU ADALAH SALAH SATU ROSUL ALLOH SWT.
TAPI ANDA LIAT UMAT KRISTIANI,HAMPIR SEMUA MEREKA,BILA MEMBICARAKAN NABI MUHAMMAD,YANG ADA HANYALAH FITNAH,FITNAH,DAN FITNAH,CACIAN,MAKIAN,DAN SEGALA SESUATUNYA YANG BIADAB UNTUK DIDENGARKAN.
MUNGKIN ITULAH YANG DIAJARKAN PENDETA PENDETA MEREKA DI WAKTU MEREKA BERSEMBAHYANG DI GEREJA.
ITULAH SALAH SATU KURIKULUM WAJIB DAN NOMOR SATU PENDETA PENDETA KRISTEN.
SEHINGGA BEGITU AMAT SANGAT BIADAB NYA MEREKA MERENDAHKAN DAN MEMFITNAH NABI MUHAMMAD SAW.KEJAM,BIADAB,JAHANAM.
LIHATLAH WAHAI TEMAN MUSLIM SEKALIAN,BETAPA HEBATNYA KEBENCIAN MEREKA TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW.
MEREKA SELALU BILANG JIKA AGAMA MEREKA PENUH DENGAN CINTA KASIH DAN KEDAMAIAN.
TAPI LIHATLAH TEMAN MUSLIM SEKALIAN,MEREKA TAK UBAHNYA SERIGALA LAPAR.KEJAM,SADIS,DAN MENJIJIKKAN.
DI INDONESIA,MEREKA YANG MINORITAS SAJA BERANI BERKOAR KOAR,APALAGI JIKA MEREKA MAYORITAS.TIDAK BISA DIBAYANGKAN.
KITA SEBAGAI MUSLIM TIDAK PERNAH MENGGANGGU MEREKA BERIBADAT,WALAU KITA TAU MEREKA MINORITAS.KARENA KITA TAU DALAM AL QURAN DIKATAKAN LAKUM DINUKUM WALIADIN.BAGIMU AGAMAMU,BAGIKU AGAMAKU.KITA TIDAK PERNAH MEMAKSAKAN DALAM BERAGAMA.
UMAT KRISTIANI SUDAH SANGAT NGLUNJAK.
PERKATAAN MEREKA TENTANG NABI MUHAMMAD SAW SUDAH SANGAT KELEWATAN.BIADAB
NABI MUHAMMAD DIKATAKAN SAMA DENGAN HITLER.
NABI MUHAMMAD SEBAGAI ORANG YANG GILA SEX,MENGAWINI AISYAH YANG BERUMUR 9TAHUN.MASYA ALLOH!
DARIMANA MEREKA BISA BERBICARA BEGITU???????????????
TIDAK LAEN DAN TIDAK BUKAN DARI MULUT MULUT PENDETA PENDETA TENGIK MEREKA.
LEBIH TENGIK DARIPADA BANGKAI YANG PALING TENGIK.